Entri Populer

Wednesday, 10 October 2012

FLTP Training by APWLD

Lulus seleksi dan mendapatkan kesempatan mengikuti training tingkat regional apalagi representative dari negara adalah suatu pencapaian dan kebanggaan buatku. Di training inilah aku memuaskan rasa ingin tahuku tentang feminisme, feminis legal teori dan prakteknya serta sharing pengalaman dengan teman-teman yang bekerja di isu perempuan dan hak asasi manusia se-asia pasifik.

Kami diajak untuk melihat realita kehidupan sehari-hari, permasalahan yang kita hadapi kemudian juga menemukan common isue yang terjadi di kawasan asia pasifik. Selanjutnya kami juga dikenalkan dengan berbagai pendekatan dalam feminisme. Radikal, liberal, marxist, posmodern, eco dan black feminisme. Semua pendekatan tersebut memiliki penekanan berbeda pada apa yang mereka perjuangkan. Kita juga diajak untuk melihat ke dalam negeri dan memetakan tokoh-tokoh gerakan perempuan di negara asal kita termasuk mereka menggunakan pendekatan feminisme yang mana.

Walau kita tahu seseorang bisa saja menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menghadapi masalah yang berbeda, tapi pasti ada kecendereungan pendekatan yang digunakan. Aku sendiri masuk yang mana ya...hmm,tapi sebelumnya harus dijawab dulu 'am i feminist'.

Selanjutnya kami diperkenalkan dengan istilah intersectionality. Istilah baru untuk sebagaian peserta. ternyata pengertiannya adalah berbagai identitas yang ada dalam satu diri perempuam. Contohnya aku akan mendeskripsikan diriku : wanita pekerja, staff nhri, muda, yunior trainer, campaigner, kakak, anak perempuan, pacar si jeyek, cucu pertama, tante, katolik, dan lain-lain. Kita dikenalkan konsep ini untuk mengharagai heterogenitas identitas perempuan, dilemanya dan praktek implikasinya dalam pendekatan feminis.

Setelah itu kita masuk pada bagian terberat yaitu feminisme dan hukum serta kritik feminisme terhadap hukum. Dalam proses ini kita diingatkan bahwa hukum itu dinamis dan dapat dirubah walaupun butuh waktu yang lama. selanjutnya kita juga diminta mapping per negara undang-undang mana yang positif dan negatif untuk perempuan. Disini aku menyadari bahwa perjuangan feminis Indonesia sudah tergolong cukup maju karena sudah berhasil mengawal diratifikasinya CEDAW dan menggolkan UU PKDRT serta uu yang melindungi hak perempuan lainnya. Di beberapa negara Asia Pasifik ternyata masih banyak yang belum meratifikasi CEDAW dan memiliki uu pkdrt. walaupun aku sadar masih banyak undang-undang yang seperti mata uang, berdampak positif sekaligus negatif. Dari sharing negara lain di Asia Pasifik aku juga jadi tahu bahwa implikasi undang-undang tersebut adalah masalah yang terjadi di semua negara.

Tidak kalah penting adalah sesi strategi dalam FLTP. Advokasi, reformasi hukum dan peningkatan kesadaran adalah tiga strategi besar dalam FLTP. Di sesi ini ada sharing pengalaman keberhasilan beberapa teman yang sukses melakukan strategi ini.

Topik yang lain adalah prinsip ham dan mekanisme ham internasional. Komite CEDAW, Dewan HAM, PBB, dan lain-lain dibahas di sesi ini.

Secara keseluruhan training ini menarik, bahkan seringkali kami lupa waktu kalau sudah diskusi. Metodenya partisipatif sehingga tidak menjemukan dan mudah dipahami peserta. Di akhir sesi kami diminta menuliskan rtl pribadi kami kemudian evaluasi penyelenggaran training.

Pengalaman yang luar biasa buatku mengikuti training ini. Training memang sudah berakhir, tapi ini adalah awal buatku. Masih banyak yang perlu ku pelajari, masih banyak yang perlu aku lakukan-kami lakukan demi kesetaraan.

No comments:

Post a Comment